Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(8)Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.

Komentar!