Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Keempat
Penahanan


Pasal 99
(1)Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.
(2)Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3)PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4)Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5)Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6)Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

Pasal 100
(1)Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3)Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
identitas Tersangka atau Terdakwa;

alasan Penahanan;

uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

(4)Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;

orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau

komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

(5)Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;

menghambat proses pemeriksaan;

berupaya melarikan diri;

berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

melakukan ulang tindak pidana;

terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau

mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.


Pasal 101
Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 102
(1)Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 103
(1)Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 104
(1)Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 105
(1)Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 106
(1)Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 107
(1)Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

(2)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;

pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;

pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau

pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(4)Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6)Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau

pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

(8)Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Pasal 108
(1)Jenis Penahanan terdiri atas:
penahanan rumah tahanan negara;

penahanan rumah; dan

penahanan kota.

(2)Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3)Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4)Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh:
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau

institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.

(5)Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6)Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(7)Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8)Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9)Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.
(10)Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11)Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Pasal 109
(1)Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri.
(2)Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Pasal 110
(1)Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
(3)Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4)Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6)Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
(7)Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8)Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 111
(1)Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.
(2)Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3)Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!