Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!