Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
putusan bebas;

putusan berupa pemaafan Hakim;

putusan berupa tindakan;

putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Komentar!