Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 260
(1)Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
(2)Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(3)Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
(4)Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.