Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 348
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.

Komentar!