Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Komentar!