Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

Komentar!