Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

Komentar!