Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar!