Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.

Komentar!