Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

Komentar!