Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 300
(1)Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,
(2)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
(3)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa; atau

Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.


Komentar!