Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar!