Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(8)Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Komentar!