Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 226
(1)Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2)Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3)Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa.

Komentar!