Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:
Penyidik;

Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana;

Pembimbing Kemasyarakatan ;

Korban tindak pidana; dan

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelalsana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.

Komentar!