Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Komentar!