Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.

Komentar!