Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.

Komentar!