Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 241
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:
alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;

alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana;

dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana.


Komentar!