Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;

kedaluwarsa;

Terdakwa meninggal dunia;

ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;

Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau

diberikannya amnesti atau abolisi.

Komentar!