Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 327
(1)Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi.
(2)Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.
(3)Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.
(4)Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.
(5)Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi.
(6)Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;
Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/ atau
tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.