Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
surat perintah Penyelidikan;

jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;

objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;

kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;

peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;

waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan

kebutuhananggaran Penyelidikan.

Komentar!