Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

<<>>

BAB VII
HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS,
PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA


Bagian Kesatu
Hak Saksi


Pasal 143
Saksi berhak:
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

mendapat Bantuan Hukum;

memberikan keterangan tanpa tekanan;

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

dirahasiakan identitasnya;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Hak Korban


Pasal 144
Korban berhak:
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

memberikan keterangan tanpa tekanan;

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;

mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;

mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

dirahasiakan identitasnya;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

mengajukan Restitusi melalui tuntutan;

melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;

mendapat nasihat hukum;

mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;

mendapat tempat kediaman sementara;

memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;

mendapat identitas baru;

mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;

mendapat tempat kediaman baru;

menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Bagian Ketiga
Hak Penyandang Disabilitas


Pasal 145
(1)Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 146
(1)Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3)Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Hak Perempuan


Pasal 147
(1)Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2)Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;

mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;

mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;

didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau

mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini.


Bagian Kelima
Hak Orang Lanjut Usia


Pasal 148
(1)Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2)Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;

mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau

sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.


Komentar!