Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
jenis;

jumlah dan nilai barang;

lokasi; dan

alasan Penyitaan.

Komentar!