Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 86
(1)Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.

Komentar!