Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 164
(1)Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Komentar!