Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Komentar!