Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi.

Komentar!