Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.

Komentar!