Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Komentar!