Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(9)Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

Komentar!