Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 343
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!