Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(11)Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.

Komentar!