Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Paragraf 2
Penyidik Pembantu

Pasal 10
(1)Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3)Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Komentar!