Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
pemeriksaan Tersangka;

Penangkapan;

Penahanan;

Penggeledahan;

Penyitaan benda;

Penyadapan;

pemeriksaan surat;

Pemblokiran;

pengambilan keterangan Saksi;

pemeriksaan di tempat kejadian;

pengambilan Keterangan Ahli;

pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;

pelelangan bukti;

penyisihan bukti; dan

pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Komentar!