Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 360
(1)Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
(2)Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
(3)Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
penyelenggaraan peradilan pidana;

penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;

pelaksanaan Upaya Paksa;

pemenuhan hak Korban;

pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

statistik kriminal;

Putusan Pengadilan;

pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan

data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.

(4)Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
(5)Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Komentar!