Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana.

Komentar!