Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Penyelidik


Pasal 5
(1)Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;

mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;

menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2)Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

pemeriksaan dan Penyitaan surat;

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

(3)Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4)Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!