Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 322
(1)Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3).
(2)Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; dan

dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

putusan bebas;

putusan lepas dari segala tuntutan hukum;

putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau

putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

(3)Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!