Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut.

Komentar!