Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.

Komentar!