Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Komentar!