Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 105
(1)Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3)Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Komentar!