Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 243
(1)Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.
(2)Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).

Komentar!