Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(12)Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

Komentar!