Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Komentar!