Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.

Komentar!