Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa


Pasal 200
(1)Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
(2)Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.
(3)Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Pasal 201
(1)Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau

Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.

(2)Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.
(3)Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali.
(4)Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.
(5)Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.
(6)Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 202
(1)Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.
(2)Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
(3)Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan batal demi hukum.
(4)Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
(5)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6)Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.

Pasal 203
(1)Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
(2)Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3)Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
(4)Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 204
(1)Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3)Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan.
(4)Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(5)Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;

tindak pidana terorisme;

tindak pidana kekerasan seksual;

tindak pidana korupsi;

tindak pidana terhadap nyawa orang;

tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

(6)Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
(7)Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan

tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.

(8)Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 205
(1)Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
(2)Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;

Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;

pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;

Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;

pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan

hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

(3)Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
(4)Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 206
(1)Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2)Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3)Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
(4)Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
(6)Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
(7)Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8)Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9)Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.

Pasal 207
(1)Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera.
(2)Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti.
(4)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 208
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.

Pasal 209
(1)Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2)Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Pasal 210
(1)Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan.
(2)Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3)Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4)Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5)Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.
(6)Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli.
(7)Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.
(8)Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9)Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10)Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.
(11)Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12)Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.

Pasal 211
Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim.

Pasal 212
(1)Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
meninggal dunia atau karena halangan yang sah;

jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.

(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.

Pasal 213
Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Pasal 214
(1)Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
(2)Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3)Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
(4)Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5)Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6)Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.
(7)Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8)Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(9)Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

Pasal 215
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.

Pasal 216
(1)Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.
(2)Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3)Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.

Pasal 217
(1)Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.
(3)Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.

Pasal 218
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;

bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;

mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau

berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.


Pasal 219
(1)Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji.
(2)Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.

Pasal 220
(1)Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2)Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 221
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau

Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.


Pasal 222
(1)Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2)Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.

Pasal 223
(1)Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
(2)Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.

Pasal 224
(1)Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu.
(2)Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
(3)Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4)Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.

Pasal 225
Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Pasal 226
(1)Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2)Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3)Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa.

Pasal 227
(1)Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2)Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.

Pasal 228
(1)Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.
(2)Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 229
(1)Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
(2)Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Pasal 230
(1)Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
(3)Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Pasal 231
(1)Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
(2)Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3)Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4)Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
(5)Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Pasal 232
(1)Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali.
(2)Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.
(3)Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
(4)Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5)Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.

Pasal 233
(1)Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat.
(2)Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.
(4)Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
(5)Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.
(6)Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.

Pasal 234
(1)Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2)Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3)Hakim wajib:
memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4)Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5)Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
(6)Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!